on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi
Also known as: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum adanya ketentuan teknis penyadapan informasi untuk keperluan proses peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk menetapkan aturan teknis penyadapan informasi guna mendukung penegakan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyadapan informasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan alat dan perangkat penyadapan yang sesuai dengan standar internasional. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan alat dan perangkat penyadapan serta membantu aparat penegak hukum dalam proses penyadapan. Penyadapan harus dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal. Informasi hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana. Biaya penyadapan ditanggung oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan pembagian yang ditetapkan.