on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional
Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional, memperkuat konektivitas antara sentra produksi hulu-hilir, dan meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan. SLIN mencakup komponen pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan, produk perikanan, bahan, dan alat produksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional melalui jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pemenuhan konsumsi ikan dan kebutuhan industri pengolahan ikan. SLIN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional, memperkuat konektivitas antara sentra produksi hulu, produksi hilir dan pemasaran secara efisien, dan meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan, bahan dan alat produksi, serta informasi dari hulu sampai dengan hilir.
Ketentuan Substansial: