on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
Also known as: Perka LAN 18/2015 · Perka LAN No. 18 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tingkat II). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat tercapainya visi negara melalui peningkatan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II. Tujuan Diklatpim Tingkat II adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan strategis pejabat eselon II agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya.
Kompetensi yang dibangun meliputi pengembangan karakter integritas, wawasan kebangsaan, kemampuan merumuskan strategi kebijakan, melakukan kolaborasi internal dan eksternal, berinovasi, dan mengoptimalkan potensi sumber daya. Kurikulum terdiri dari lima agenda pembelajaran: Penguasaan Diri (Self Mastery), Diagnosa Perubahan (Diagnostic Reading), Inovasi, Tim Efektif, dan Proyek Perubahan. Proses pembelajaran dilaksanakan melalui lima tahap: Diagnosa Kebutuhan Perubahan, Membangun Komitmen Bersama, Merancang Perubahan dan Membangun Tim, Laboratorium Kepemimpinan, dan Evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, mekanisme pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah peserta, kode sikap perilaku, dan pemberian Pin Pemimpin Perubahan. Tenaga kediklatan meliputi penceramah, pengajar (widyaiswara, penguji, pembimbing, konselor), serta pengelola dan penyelenggara lembaga diklat. Fasilitas diklat mencakup prasarana (aula, ruang kelas, asrama, dll.) dan sarana (meja, kursi, papan tulis, komputer, proyektor, dll.). Perencanaan, pembinaan, dan pembiayaan Diklatpim Tingkat II juga diatur dalam peraturan ini.