on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 8/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan membangun database kependudukan secara nasional serta menjamin keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan yang diterbitkan. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, penyelenggara urusan administrasi kependudukan, instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pembetulan dan pembatalan akta, data dan dokumen kependudukan, jangka waktu penerbitan dokumen, serta sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi penyelenggaraan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.