For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

Also known as: PERPRES 73/2018 · PERPRES No. 73 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang perjanjian induk terkait proyek Asahan dan pengalihan saham PT Indonesia Asahan Aluminium kepada pemerintah. Selain itu, aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan telah dialihkan sebagai penyertaan modal ke dalam PT Indonesia Asahan Aluminium. Dengan pembubaran ini, barang milik negara yang dikelola oleh Otorita diserahkan kepada Kementerian Keuangan, dan dokumen diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Arsip Nasional. Pimpinan dan karyawan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian. 2. Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan.

(-)