For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 5/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program bupati yang tertuang dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan serta dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah. Perubahan RPJMD dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi terhadap proses perumusan dan/atau substansi selama pelaksanaan RPJMD menunjukkan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 3, perubahan pada ayat (1), (2), dan (3) Pasal 6, perubahan pada ayat (3) Pasal 7, penyisipan Pasal 7A, dan penghapusan Bab IV.

  • Pasal 3 ditambahkan ayat yang menyatakan bahwa RPJM Daerah Tahun 2010-2015 berikut perubahannya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat perencanaan pembangunan tahun 2011 dan tahun 2012 yang sudah berjalan, tahun 2013 sedang berjalan, maupun 2014 dan tahun 2015 yang akan datang tahun.
  • Pasal 6 diubah untuk menegaskan bahwa dokumen RPJM Daerah berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renstra SKPD, dan merupakan penjabaran serta pedoman bagi penyusunan RKPD setiap tahun.
  • Pasal 7 diubah untuk menyatakan bahwa tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pasal 7A disisipkan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJM Daerah yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, terdapat substansi RPJMD yang perlu dan/atau disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, yang dipengaruhi oleh berbagai perubahan atau penyesuaian regulasi dan basis data yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pencapaian indikator makro yang melampaui target yang diproyeksikan.
  • Bab IV dihapus.

(-)

(-)