Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020-2024. Renstra BPKP ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja, perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja tersebut. Renstra BPKP memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPKP. Visi BPKP adalah menjadi auditor internal pemerintah berkelas dunia dan trusted advisor pemerintah untuk meningkatkan good governance sektor publik dalam rangka mewujudkan visi misi presiden dan wakil presiden 'Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong'. Misi BPKP meliputi melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional, serta membangun sumber daya pengawasan yang berkualitas.