For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BPKP 2/2020 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:28 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeRencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2020-2024
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1789).

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020-2024. Renstra BPKP ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja, perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja tersebut. Renstra BPKP memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPKP. Visi BPKP adalah menjadi auditor internal pemerintah berkelas dunia dan trusted advisor pemerintah untuk meningkatkan good governance sektor publik dalam rangka mewujudkan visi misi presiden dan wakil presiden 'Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong'. Misi BPKP meliputi melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional, serta membangun sumber daya pengawasan yang berkualitas.

(-)

(-)