For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
LocationPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentPadang Aro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini memberikan gambaran rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas daerah selama tahun anggaran 2017.

Secara substansial, Perda ini merinci realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 795.830.635.611,93 dan belanja sebesar Rp 822.917.429.050,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (27.086.793.438,72). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 48.427.118.387,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.690.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 46.737.118.387,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 19.650.324.948,28.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk rekapitulasi anggaran belanja, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)