For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2023 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date15 Agustus 2023
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan-LRA sebesar Rp. 1.215.389.825.074,52 dan belanja sebesar Rp. 1.210.975.533.778,51, menghasilkan surplus-LRA sebesar Rp. 4.414.291.296,01. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 49.217.253.572,06 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 45.717.253.572,06. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.223.677.924.249,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.134.051.159,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.210.543.873.090,86. Laporan operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 61.197.101.559,94 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 46.131.181.316,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)