Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Cirebon Tahun 2019-2025 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. RIPPARDA bertujuan menjadi pedoman dalam perencanaan detail pembangunan pariwisata dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah. Asas pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan berkelanjutan berbasis potensi sejarah dan budaya, penanaman nilai sadar wisata, tata kelola yang baik, keterpaduan lintas sektor dan pelaku, serta kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kota Cirebon sebagai destinasi wisata berkelas dunia berbasis sejarah dan budaya. Misi meliputi pembangunan destinasi pariwisata berkelas dunia, struktur industri pariwisata yang kuat, pemasaran pariwisata yang terpadu, dan kelembagaan kepariwisataan yang kompeten. Tujuan pembangunan kepariwisataan mencakup mewujudkan pariwisata berkelas dunia, meningkatkan daya saing, mewujudkan industri pariwisata berwawasan lingkungan, mewujudkan sinergitas kemitraan, mewujudkan sistem pemasaran terpadu, meningkatkan peran pemangku kepentingan, dan mendorong pemberian insentif dan disinsentif. Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Rencana pengembangan perwilayahan pariwisata meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata dan rencana KPP dan KSP. Program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan tahapan RPJMD.