For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2025

Also known as: Perda Kota Cirebon 7/2019 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2025
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Cirebon Tahun 2019-2025 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. RIPPARDA bertujuan menjadi pedoman dalam perencanaan detail pembangunan pariwisata dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah. Asas pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan berkelanjutan berbasis potensi sejarah dan budaya, penanaman nilai sadar wisata, tata kelola yang baik, keterpaduan lintas sektor dan pelaku, serta kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kota Cirebon sebagai destinasi wisata berkelas dunia berbasis sejarah dan budaya. Misi meliputi pembangunan destinasi pariwisata berkelas dunia, struktur industri pariwisata yang kuat, pemasaran pariwisata yang terpadu, dan kelembagaan kepariwisataan yang kompeten. Tujuan pembangunan kepariwisataan mencakup mewujudkan pariwisata berkelas dunia, meningkatkan daya saing, mewujudkan industri pariwisata berwawasan lingkungan, mewujudkan sinergitas kemitraan, mewujudkan sistem pemasaran terpadu, meningkatkan peran pemangku kepentingan, dan mendorong pemberian insentif dan disinsentif. Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Rencana pengembangan perwilayahan pariwisata meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata dan rencana KPP dan KSP. Program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan tahapan RPJMD.

(-)

(-)