on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 16/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan di bidang air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dengan tetap mengutamakan kepentingan sosial (social oriented), serta menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tapin dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PDAM Kabupaten Tapin, disetorkan ke Kas Daerah, dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.