For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2024 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dan pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban menyelenggarakan penatausahaan bagi PA, KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah.
  4. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, seperti persetujuan DPRD untuk sub kegiatan tahun jamak dan penyertaan modal daerah.
  5. Persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti BUMD, yang akan menerima penyertaan modal daerah, harus diatur dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang APBD, struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus/defisit APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

  • Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan.
  • Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.