on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 29/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar berupa Kios, Los, dan Lapangan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan fasilitas pasar tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas, kelas pasar, dan blok yang digunakan.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas pasar dan blok, dengan tarif yang berbeda untuk penggunaan per meter persegi per bulan atau per hari. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi secara tunai atau lunas, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu.