For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 6/2014 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2014Publication Date:9 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date10 Oktober 2014
Publication Date09 Oktober 2014
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Lembang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk memastikan bahwa Kepala Lembang memiliki kemampuan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemilihan Kepala Lembang dilakukan secara langsung oleh penduduk Lembang secara serentak dan bergelombang.
  • Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Persyaratan calon Kepala Lembang mencakup warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Lembang oleh Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) yang terdiri dari unsur perangkat Lembang, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  • Pengangkatan Penjabat Kepala Lembang jika terjadi penundaan pemilihan.
  • Pembiayaan pemilihan bersumber dari APBD dan/atau APB Lembang.

Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Lembang antarwaktu melalui Musyawarah Lembang jika terjadi kekosongan jabatan.

(-)

(-)