For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2017 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 823.519.770.707,00, belanja daerah sebesar Rp. 826.527.672.006,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.007.901.299,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.507.901.299,00 dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.007.901.299,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, serta pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)