Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, utamanya dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
- Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
- PBB-P2: Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan diatur. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00. Tarif PBB-P2 ditetapkan antara 0,15% dan 0,25% tergantung NJOP.
- BPHTB: Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan saat terutang diatur. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00, atau Rp300.000.000,00 untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
- PBJT: Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk jasa hiburan (diskotek, kelab malam, bar, spa: 50%; karaoke: 40%) dan tenaga listrik (bervariasi antara 1,5% - 10%).
- Pajak Reklame: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai sewa), dan tarif (25%) diatur.
- PAT: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai perolehan air tanah), dan tarif (20%) diatur.
- Pajak MBLB: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai jual hasil pengambilan MBLB), dan tarif (20%) diatur.
- Pajak Sarang Burung Walet: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai jual sarang burung walet), dan tarif (10%) diatur.
- Opsen PKB dan BBNKB: Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
- Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak dan Retribusi wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya.
- Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.