For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 18/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2023Publication Date:19 Juni 2023
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date19 Juni 2023
Publication Date19 Juni 2023
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar dan mengembangkan kreativitas masyarakat, serta meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial guna menumbuhkan minat baca masyarakat dalam upaya meningkatkan literasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan sebagai layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang mendukung program prioritas nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan melalui penguatan literasi.
  • Komponen gerakan mencakup bimbingan teknis, pelibatan masyarakat, advokasi untuk kemitraan, dan monitoring evaluasi.
  • Tanggung jawab Perpustakaan Kabupaten dalam memfasilitasi sinergitas gerakan, ketersediaan sumber belajar, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • Tanggung jawab Pemangku Kepentingan dalam koordinasi, sinergi program, pelaporan, dan advokasi untuk kemitraan.
  • Kemitraan antara perpustakaan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan transformasi layanan perpustakaan.
  • Peran serta masyarakat dalam mendukung gerakan edukasi inklusi sosial perpustakaan.
  • Sumber daya perpustakaan berupa tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis).
  • Sarana dan prasarana perpustakaan yang sesuai standar nasional.
  • Layanan perpustakaan yang prima dan berorientasi pada pemustaka.
  • Pembentukan Tim Sinergi Transformasi Perpustakaan untuk melakukan sinergi gerakan dan meningkatkan kemitraan pemangku kepentingan.

Pembiayaan Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)