For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2009Publication Date:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date26 Mei 2009
Publication Date26 Mei 2009
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara Tahun 1999 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan cara pembayaran, yaitu pembayaran biasa (sekali parkir) dan pembayaran berlangganan (setahun). Untuk pembayaran biasa, tarifnya bervariasi mulai dari Rp. 500,00 untuk kendaraan roda dua hingga Rp. 25.000,00 untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam. Untuk pembayaran berlangganan, tarifnya bervariasi mulai dari Rp. 10.000,00 untuk kendaraan roda dua hingga Rp. 30.000,00 untuk kendaraan roda enam.

(-)

(-)