on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Also known as: PERPRES 58/2023 · PERPRES No. 58 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk memperkuat moderasi beragama di Indonesia, yang dianggap sebagai modal dasar untuk menjaga keutuhan dan meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Moderasi beragama diharapkan dapat memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, serta meningkatkan harmoni dan kerukunan. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan penguatan moderasi beragama. Pemerintah Pusat dan Daerah diharuskan menyusun dokumen perencanaan tahunan untuk pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, dibentuk Sekretariat Bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini, yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan ini melalui sosialisasi, advokasi, dan pendampingan.