For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Negeri

Also known as: Keppres 220/1952 · Keppres No. 220 Tahun 1952 · Keppres Nomor 220 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:15 September 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 September 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 31 Juli 1952 No. 34566/U.P./B.I.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan yang telah diambil oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan pemberhentian Dr. Buntaran Martoatmodjo dari jabatan negeri atas permintaan sendiri. Keputusan ini memberikan hak pensiun kepada Dr. Buntaran Martoatmodjo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan terhadap permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Dr. Buntaran Martoatmodjo.

(-)

(-)