For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Agustus 2006
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2004 Nomor.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi asas umum, pejabat pengelola, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahannya, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan penggunaan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA).

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan bertahap mulai tahun anggaran 2008. 2. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 52 dilaksanakan pada tahun anggaran 2007. 3. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan pada tahun anggaran 2009. 4. Ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 101 dilaksanakan pada tahun anggaran 2006. 5. Ketentuan Bab VIII tentang Penatausahaan Keuangan Daerah dan Bab IX tentang Pertanggungjawaban Keuangan Daerah secara bertahap akan dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2009.

(-)