For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kota Jambi 7/2003 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date06 Agustus 2003
Publication Date-
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah pada Pasal 1, di mana huruf diubah menjadi angka dan ditambahkan definisi baru terkait penyidikan tindak pidana retribusi daerah dan penyidik. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai besaran retribusi penyedotan kakus untuk berbagai kategori, seperti hotel (berbintang dan melati), tempat usaha (rumah toko, toko, SPBU, bengkel, kantor PO, rumah kos, mess, WC umum, kantor swasta, rumah sakit, klinik bersalin dan kesehatan, dan sejenisnya), perumahan, dan badan sosial. Terdapat juga ketentuan biaya tambahan untuk pelayanan di luar daerah (radius 30 km).

(-)

(-)