For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Informasi GeospasialPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBatas Wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon, Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo, Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Tahun 1997 Nomor 20 Seri D) sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi.

Peraturan Daerah ini menetapkan batas wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Purwodadi sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan perencanaan dan pengaturan yang baik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan struktur data yang jelas untuk perencanaan kota, memudahkan alokasi dana pembangunan, dan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan batas wilayah kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penetapan batas wilayah Kota Purwodadi berdasarkan koordinat geografis dan deskripsi batas-batasnya (sebelah utara, timur, selatan, dan barat).
  • Luas wilayah Kota Purwodadi adalah 2.181,26 Ha, meliputi Kelurahan Danyang, Kelurahan Kalongan, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Kuripan, Desa Menduran, Desa Getasrejo, Desa Karanganyar dan Desa Ngraji.
  • Rincian luas wilayah masing-masing kelurahan/desa yang termasuk dalam wilayah Kota Purwodadi.
  • Pemasangan papan nama kota pada batas wilayah kota di jalan utama masuk kota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon, Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo, Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)