on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 70/PMK.03/2010 · PMK No. 70/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif 0%. Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Peraturan ini juga mengatur batasan kegiatan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN, yaitu untuk Jasa Maklon dan selain Jasa Maklon. Untuk Jasa Maklon, batasan kegiatannya meliputi pemesan berada di luar Daerah Pabean, spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan, kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan, dan pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean. Untuk selain Jasa Maklon, batasan kegiatannya meliputi jasa yang melekat pada barang bergerak atau tidak bergerak yang dimanfaatkan atau terletak di luar Daerah Pabean.
Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN meliputi Jasa Maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP, yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan. PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.