Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi pemerintahan daerah, serta untuk melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah (SIM-ARDA).
2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Bupati dan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIM-ARDA, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
3. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas.
4. Pembentukan Unit Kearsipan wajib pada setiap pencipta arsip, yang meliputi Unit Kearsipan I (dilaksanakan oleh Dinas) dan Unit Kearsipan II (dilaksanakan oleh sekretariat/bagian yang menangani urusan tata usaha pada Perangkat Daerah).
5. Penyusutan arsip dinamis dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis kepada Dinas.
6. Dinas mempunyai tugas mengelola arsip statis yang berskala daerah dan melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan daerah, meliputi akuisisi, pengelolaan, preservasi, dan akses arsip statis.
7. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Dinas untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan dalam kerangka SIKN dan JIKN.