For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2017Publication Date:31 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date01 Agustus 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentSelong

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tujuan agar Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh hak-haknya sehingga dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)