For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 16/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2003Publication Date:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date03 Januari 2003
Publication Date31 Desember 2002
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan setiap kegiatan angkutan agar tercapai pendapatan daerah yang maksimal. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha angkutan untuk mendapatkan izin dari Bupati. 2. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha angkutan. 3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha angkutan. 4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, dan kendaraan sewa. Tarif dibedakan untuk izin usaha angkutan, pendaftaran ulang, dan balik nama. 5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah secara bruto. 6. Pengaturan mengenai sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.