Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan setiap kegiatan angkutan agar tercapai pendapatan daerah yang maksimal.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha angkutan untuk mendapatkan izin dari Bupati.
2. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha angkutan.
3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha angkutan.
4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, dan kendaraan sewa. Tarif dibedakan untuk izin usaha angkutan, pendaftaran ulang, dan balik nama.
5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah secara bruto.
6. Pengaturan mengenai sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.