Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan LPP TVRI. Sistem ini bertujuan untuk mendorong pemberkasan arsip dinamis yang tertib, mengamankan arsip, melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan, serta mencegah penyalahgunaan arsip. Asas klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Arsip dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda. Sarana sistem klasifikasi menggunakan perangkat keras dan lunak, termasuk filing cabinet, rak arsip, brankas, lemari besi, daftar arsip, dan aplikasi pengelolaan arsip. Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip harus profesional dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama. Arsip dinamis LPP TVRI terbagi menjadi kategori biasa/umum/terbuka, terbatas, dan rahasia, dengan contoh-contoh spesifik untuk setiap kategori. Pengamanan ruang simpan mencakup fasilitas pengamanan fisik dan media simpan yang sesuai dengan kategori arsip. Pengelola arsip bertanggung jawab dalam pengamanan arsip dan penetapan hak akses. Klasifikasi keamanan dan pengamanan akses arsip dinamis terbagi atas fasilitatif dan substantif, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.