Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak masyarakat yang cerdas dan bermartabat. Tujuannya adalah menciptakan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien untuk mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan berkarakter.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, sistem terbuka, pembudayaan, pemberdayaan, keadilan, demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai agama, budaya lokal, kebinnekaan, nirlaba, bebas dari kepentingan politik praktis, suasana menyenangkan, menantang, mencerdaskan, kompetitif, keteladanan, pengembangan budaya membaca, menulis, belajar, pemberdayaan komponen pemerintah daerah dan masyarakat, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, menjamin pendidikan bermutu, memberikan beasiswa, memfasilitasi satuan pendidikan, mendorong budaya membaca dan belajar, membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan, memfasilitasi sarana dan prasarana, memberikan dukungan kepada perguruan tinggi, mendorong partisipasi dunia usaha dan industri, serta menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.