For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 12/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Kayu Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan kayu rakyat di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan dan mencegah pemanfaatan kayu dari hutan hak secara melawan hukum. Tujuannya adalah memberikan pengakuan, perlindungan, serta ketertiban dalam peredaran dan pemanfaatan kayu rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan atau mengumpulkan kayu rakyat untuk diperdagangkan wajib memiliki IPKR, kecuali untuk keperluan kayu bakar rumah tangga yang tidak diperjualbelikan.
  2. Prosedur permohonan IPKR meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB, surat keterangan mengenai luas lahan dan jenis pohon, serta peta sket lokasi hutan hak.
  3. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memeriksa kebenaran lokasi, meminta keterangan dari tokoh masyarakat, menghitung jumlah dan jenis pohon, menentukan jenis tanaman yang wajib ditanam kembali, menghitung dana jaminan penanaman, dan membuat berita acara hasil pemeriksaan.
  4. IPKR diterbitkan oleh Bupati setelah memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi dan berlaku selama 1 tahun.
  5. Pemegang IPKR wajib membayar dana jaminan penanaman yang akan dikembalikan setelah melaksanakan penanaman kembali. Jika tidak dilaksanakan, dana tersebut akan disita dan digunakan untuk penghijauan.
  6. Pemegang IPKR memiliki kewajiban untuk melaksanakan penebangan hanya di lokasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan jenis dan jumlah pohon yang telah ditetapkan, membuat laporan hasil penebangan, mencegah kerusakan lingkungan, melakukan penanaman kembali, dan membuat Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB).
  7. Pemegang IPKR dilarang memindahtangankan IPKR kepada pihak lain atau menyalahgunakannya.
  8. Setiap pengangkutan kayu rakyat wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan IPKR.

1. IPKR yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan yang setingkat atau berada dibawahnya yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pemegang IPKR dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin apabila melanggar salah satu ketentuan dibawah ini : a. jumlah produksi melebihi batasan volume produksi sesuai tahapan yang ditentukan; b. lokasi penebangan berada di luar areal yang telah ditentukan atau melebihi luas areal yang telah ditentukan; c. tidak melakukan fisik penebangan/menelantarkan kegiatan sampai dengan batas waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterbitkannya IPKR; d. tidak melaksanakan pembuatan laporan sebagaimana waktu dan format yang telah ditentukan; e. memindahtangankan IPKR kepada Pihak lain.