Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan kayu rakyat di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan dan mencegah pemanfaatan kayu dari hutan hak secara melawan hukum. Tujuannya adalah memberikan pengakuan, perlindungan, serta ketertiban dalam peredaran dan pemanfaatan kayu rakyat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan atau mengumpulkan kayu rakyat untuk diperdagangkan wajib memiliki IPKR, kecuali untuk keperluan kayu bakar rumah tangga yang tidak diperjualbelikan.
- Prosedur permohonan IPKR meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB, surat keterangan mengenai luas lahan dan jenis pohon, serta peta sket lokasi hutan hak.
- Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memeriksa kebenaran lokasi, meminta keterangan dari tokoh masyarakat, menghitung jumlah dan jenis pohon, menentukan jenis tanaman yang wajib ditanam kembali, menghitung dana jaminan penanaman, dan membuat berita acara hasil pemeriksaan.
- IPKR diterbitkan oleh Bupati setelah memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi dan berlaku selama 1 tahun.
- Pemegang IPKR wajib membayar dana jaminan penanaman yang akan dikembalikan setelah melaksanakan penanaman kembali. Jika tidak dilaksanakan, dana tersebut akan disita dan digunakan untuk penghijauan.
- Pemegang IPKR memiliki kewajiban untuk melaksanakan penebangan hanya di lokasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan jenis dan jumlah pohon yang telah ditetapkan, membuat laporan hasil penebangan, mencegah kerusakan lingkungan, melakukan penanaman kembali, dan membuat Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB).
- Pemegang IPKR dilarang memindahtangankan IPKR kepada pihak lain atau menyalahgunakannya.
- Setiap pengangkutan kayu rakyat wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang ditunjuk.
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan IPKR.