For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.097.273.692.742,00 menjadi Rp1.150.231.339.448,34 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp1.101.567.086.504,00 menjadi Rp1.369.014.086.988,40 setelah perubahan, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)