Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan keistimewaannya. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi, serta kontribusi besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur kewenangan khusus bagi Aceh dalam menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam kebijakan daerah. Pemerintah Daerah Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan tersebut melalui peraturan daerah. Selain itu, undang-undang ini mengakui peran ulama dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembiayaan penyelenggaraan keistimewaan ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.