For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 42/2011 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 September 2011Publication Date:29 September 2011
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui koordinasi pengawasan yang menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan tentang bentuk ikhtisar laporan hasil pengawasan yang seragam bagi seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mempermudah pelaksanaan evaluasi nasional, dan menjadi bahan utama penyusunan laporan berkala kepada Presiden.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan secara berkala kepada pimpinan instansi terkait dengan tembusan kepada Menteri PAN & RB.

1. Untuk temuan audit lama (sebelum ditetapkannya peraturan ini) menggunakan kode atribut temuan audit sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/35/M.PAN/10/2006, untuk temuan audit setelah berlakunya peraturan ini wajib menggunakan kode atribut temuan audit yang dinyatakan dalam lampiran peraturan ini.

(-)