For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 233/PMK.07/2010 · PMK No. 233/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Apakah ini Peraturan Baru?

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2010 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010.

Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

  • Ya. Pasal 6 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK 233/2010 menggantikan PMK 224/2009.

Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

  • Secara substantif PMK 233/2010 melakukan penyesuaian atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 224/PMK.07/2009, dengan dasar pertimbangan perlunya sinkronisasi alokasi berdasarkan realisasi penerimaan SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Namun secara formal perubahan dilakukan dengan mencabut PMK 224/2009 dan menggantinya oleh PMK 233/2010.

Status Berlaku dari Peraturan Ini

  • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 20 Desember 2010, sebagaimana tertulis dalam teks peraturan dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 637.
  • Peraturan ini berlaku khusus untuk pelaksanaan alokasi Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2010 dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran triwulanan serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Isi Kebijakan Utama

Tujuan dan Latar Belakang

  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan realisasi penerimaan SDA pada tahun berjalan.
  • Latar belakang: perlu penyesuaian atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 224/2009 karena penyaluran DBH harus dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana diamanatkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

  • Kewajiban Pemerintah Pusat: melakukan perhitungan alokasi berdasar realisasi dan rekonsiliasi triwulanan (Pasal 2 ayat 1-2); Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menetapkan revisi DIPA (Pasal 5 ayat 1) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Pasal 5 ayat 2); pelaksanaan penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat 3).
  • Kewajiban Kementerian ESDM: menyampaikan data penerimaan SDA per daerah yang menjadi dasar penyaluran dana cadangan paling lambat sehingga penyaluran dana cadangan dapat dilakukan (Pasal 5 ayat 4).
  • Hak Daerah: provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan berhak menerima bagian sesuai persentase dan perhitungan realisasi sebagaimana diatur (Pasal 1 dan Pasal 3).

Prinsip-prinsip Utama

  • Berdasarkan realisasi penerimaan: alokasi dan penyaluran didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Pertambangan Umum (Pasal 2 dan Pasal 4).
  • Transparansi dan akuntabilitas anggaran: revisi DIPA dan penyaluran harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan rekonsiliasi pusat-daerah.
  • Pengelolaan kehati-hatian: pembentukan dana cadangan untuk menampung perkiraan sisa penerimaan sampai 31 Desember 2010 (Pasal 3 huruf c dan d, Pasal 4 ayat 3).

Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

  • Komponen penerimaan: iuran tetap dan royalty, masing-masing dibagi menurut persentase tertentu antara provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain (Pasal 1 ayat 2-3).
  • Perhitungan dan dasar alokasi: didasarkan pada realisasi penerimaan periode 1 Januari sampai 16 November 2010 untuk iuran tetap dan royalty yang tercantum sebagai alokasi (Pasal 4 ayat 1) dan perhitungan triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pusat dan daerah (Pasal 2 ayat 2).
  • Penyaluran triwulanan: jadwal triwulan I-IV pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember 2010 (Pasal 4 ayat 2).
  • Dana cadangan: perkiraan sisa penerimaan sampai 31 Desember 2010 ditempatkan di Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010 dan akan disalurkan paling lambat akhir Februari 2011 setelah data penerimaan per daerah diterima dari Kementerian ESDM (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 5 ayat 4).
  • Penyesuaian anggaran: apabila pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dapat dilakukan sesuai realisasi dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat 4).
  • Penanganan kelebihan penyaluran: kelebihan karena penyaluran berdasarkan perkiraan akan diperhitungkan pada penyaluran tahun anggaran berikutnya (Pasal 5 ayat 5).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi

Masa Berlaku dan Implementasi

  • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (Pasal 7 dan bagian penetapan).
  • Berlaku untuk pelaksanaan alokasi Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 secara langsung setelah diundangkan.

Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

  • Secara formal PMK 224/PMK.07/2009 dicabut saat PMK ini berlaku, sehingga ketentuan pelaksanaan sebelumnya harus disesuaikan dengan PMK 233/2010 (Pasal 6).
  • Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan peraturan ini dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer (Pasal 5 ayat 1-2).

Batas Waktu Penyesuaian

  • Penyaluran triwulanan dilakukan sesuai jadwal triwulan I-IV di tahun 2010 (Pasal 4 ayat 2).
  • Dana cadangan yang ditempatkan untuk mengakomodasi perkiraan sisa penerimaan sampai 31 Desember 2010 harus disalurkan paling lambat akhir Februari 2011 setelah adanya data penerimaan per daerah dari Kementerian ESDM (Pasal 5 ayat 4).
  • Jika terjadi kelebihan penyaluran akibat estimasi lebih besar dari realisasi pada Triwulan I dan II, penyesuaian dilakukan pada penyaluran tahun anggaran berikutnya (Pasal 5 ayat 5).

Grandfathering Clauses

  • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang mempertahankan ketentuan PMK sebelumnya untuk entitas tertentu. Sebaliknya, PMK 224/2009 dicabut dan pelaksanaan selanjutnya tunduk pada ketentuan PMK 233/2010.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi