Status Peraturan Ini
Apakah ini Peraturan Baru?
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2010 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
- Ya. Pasal 6 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK 233/2010 menggantikan PMK 224/2009.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
- Secara substantif PMK 233/2010 melakukan penyesuaian atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 224/PMK.07/2009, dengan dasar pertimbangan perlunya sinkronisasi alokasi berdasarkan realisasi penerimaan SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Namun secara formal perubahan dilakukan dengan mencabut PMK 224/2009 dan menggantinya oleh PMK 233/2010.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 20 Desember 2010, sebagaimana tertulis dalam teks peraturan dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 637.
- Peraturan ini berlaku khusus untuk pelaksanaan alokasi Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2010 dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran triwulanan serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.