on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 33/2021 · Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk meningkatkan daya saing industri kosmetika dalam negeri melalui penyederhanaan mekanisme pelayanan sertifikasi CPKB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum seperti memiliki penanggung jawab teknis.