For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 33/2021 · Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeSertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk meningkatkan daya saing industri kosmetika dalam negeri melalui penyederhanaan mekanisme pelayanan sertifikasi CPKB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Industri Kosmetika untuk menerapkan pedoman CPKB, yang dibuktikan dengan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
  2. Prosedur pendaftaran akun bagi Industri Kosmetika yang mengajukan permohonan layanan sertifikasi CPKB.
  3. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, Sertifikat CPKB, dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
  4. Masa berlaku Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaharuan.
  5. Ketentuan mengenai perubahan denah bangunan dan perubahan sertifikat.
  6. Persyaratan dan tata cara Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum seperti memiliki penanggung jawab teknis.

1. Sertifikat CPKB, surat keterangan penerapan CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat CPKB, surat keterangan penerapan CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT.

1. Industri Kosmetika yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau pencabutan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.