For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 16/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, akuntabel, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik: Menetapkan hak pemohon untuk memperoleh informasi, mengajukan permintaan, dan mengajukan gugatan jika ada hambatan. Juga menetapkan kewajiban pemohon untuk memberikan identitas dan tujuan permintaan informasi. Pengguna informasi publik memiliki hak untuk memperoleh informasi dan kewajiban untuk menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan serta mencantumkan sumber informasi.
  2. Badan Publik: Menjelaskan ruang lingkup Badan Publik yang meliputi Pemerintah Daerah, badan lain yang terkait penyelenggaraan negara yang dananya bersumber dari APBN/APBD, dan BUMD. Badan Publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, membangun sistem informasi, membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan, dan menunjuk PPID.
  3. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan: Mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala (informasi terkait Badan Publik, kegiatan, kinerja, laporan keuangan), serta merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak), dan tersedia setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, dll.). Juga mengatur informasi yang wajib disediakan oleh BUMD.
  4. Informasi yang Dikecualikan: Menetapkan kategori informasi yang tidak dapat diakses publik, seperti informasi yang menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan negara, mengungkapkan kekayaan alam daerah, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan hubungan luar negeri, mengungkapkan rahasia pribadi, atau informasi yang dirahasiakan berdasarkan Undang-Undang.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Menjelaskan tugas dan fungsi PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk pengumpulan, klasifikasi, dokumentasi, penyediaan informasi, pengelolaan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi.
  6. Standar Pelayanan Informasi Publik: Mengatur standar layanan informasi melalui pengumuman informasi dan penyediaan informasi berdasarkan permohonan.
  7. Komisi Informasi Kabupaten: Menyebutkan pembentukan Komisi Informasi Kabupaten sebagai lembaga mandiri untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
  8. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa: Mengatur tata cara pengajuan keberatan atas permohonan informasi dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
  9. Hukum Acara Komisi: Menjelaskan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi.
  10. Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi: Mengatur pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri jika tidak menerima putusan ajudikasi, serta pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
  11. Laporan dan Evaluasi: Mewajibkan Badan Publik membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik, serta Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi.
  12. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP): Mewajibkan Badan Publik membuat SOP layanan informasi publik.

Ikhtisar ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PPID yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Badan Publik yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis-jenis sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi disiplin Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.