For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu

Also known as: Perda Kabupaten Buton 20/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Wasambaa di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Desa Wasambaa dibentuk dari sebagian wilayah Desa Wasuamba, yang mengakibatkan pengurangan luas wilayah Desa Wasuamba. Wilayah Desa Wasambaa terdiri dari Dusun Wasuamba dan Dusun Rokiro, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Wasuamba. Batas-batas wilayah Desa Wasambaa meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bonelalo dan Desa Lasembangi, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lasembangi. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Perubahan nama dan batas desa/dusun ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan usulan masyarakat dengan memperhatikan latar belakang sejarah dan nilai-nilai budaya setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)