For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal

Also known as: Keppres 106/1993 · Keppres No. 106 Tahun 1993 · Keppres Nomor 106 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:6 November 1993Publication Date:6 November 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 November 1993
Publication Date06 November 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania yang telah ditandatangani pada 4 November 1991. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk mengembangkan dan mengoperasikan layanan penerbangan berjadwal antara dan melampaui wilayah kedaulatan masing-masing negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk menunjuk perusahaan penerbangan yang akan mengoperasikan layanan penerbangan pada rute yang telah disetujui. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk akan menikmati hak istimewa untuk terbang melintasi wilayah pihak lainnya, melakukan pendaratan untuk tujuan non-angkutan, dan melakukan pendaratan untuk menurunkan dan memuat penumpang, barang, dan pos internasional. Persetujuan ini juga mengatur otorisasi dan penunjukan perusahaan penerbangan, termasuk hak untuk menolak atau mencabut izin operasi jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kapasitas, keamanan penerbangan, pembebasan bea masuk, dan ketentuan tarif yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.

(-)

(-)