on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
Also known as: Perda Kota Bitung 5/2018 · Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, pendapatan daerah dan masyarakat, serta citra pariwisata Kota Bitung sebagai destinasi yang mempesona, aman, dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKOT mencakup beberapa aspek penting: