on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial
Also known as: PMK 56/PMK.010/2020 · PMK No. 56/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tersebut, yang berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Tarif bea masuk ditetapkan dalam tiga periode dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk mendapatkan pengecualian dari bea masuk ini.