For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial

Also known as: PMK 56/PMK.010/2020 · PMK No. 56/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:27 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date27 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tersebut, yang berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran. Tarif bea masuk ditetapkan dalam tiga periode dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk mendapatkan pengecualian dari bea masuk ini.

1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 2. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat. 3. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)