on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, keanggotaan, tugas pokok, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
BPD memiliki tugas pokok menyerap aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan melaksanakan kehidupan demokrasi. Fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan legislasi (menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa). BPD berwenang menyusun tata tertib BPD, membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menggali aspirasi masyarakat.
Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang-bidang. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD.