For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2006Publication Date:5 Juli 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date06 Juli 2006
Publication Date05 Juli 2006
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, keanggotaan, tugas pokok, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Hak Anggota BPD: mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, memperoleh tunjangan.
  • Kewajiban Anggota BPD: mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika.

BPD memiliki tugas pokok menyerap aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan melaksanakan kehidupan demokrasi. Fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan legislasi (menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa). BPD berwenang menyusun tata tertib BPD, membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menggali aspirasi masyarakat.

Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang-bidang. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD.

(-)

(-)