on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan
Also known as: Permenkumham 12/2016 · Permenkumham No. 12 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan mengembangkan keterampilan narapidana melalui kegiatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemberian izin keluar bagi narapidana, yang dapat diajukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah berbadan hukum. Narapidana yang memenuhi syarat harus berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana, dan memiliki kemampuan di bidang tertentu. Izin keluar tidak berlaku bagi narapidana dengan kasus berat seperti terorisme atau korupsi. Proses pemberian izin melibatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan dan persetujuan dari Kepala Lapas dan Kepala Kantor Wilayah.