Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan perangkat daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Selain itu, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, termasuk perubahan tipe dinas, penambahan badan daerah, dan perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.