on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Kepmendag 559/2026 · Kepmendag No. 559 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi bagi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Substansi kebijakan ini mencakup penetapan HPE untuk produk pertambangan berupa konsentrat tembaga dan emas, serta penetapan Harga Referensi untuk produk emas. Harga-harga tersebut ditetapkan berdasarkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan badan teknis terkait. Dasar perhitungan HPE untuk konsentrat tembaga merujuk pada harga rata-rata yang dipublikasikan oleh London Metal Exchange (LME) dan London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 5 Maret 2026 sampai dengan 25 Maret 2026. Sementara itu, dasar perhitungan HPE dan Harga Referensi untuk emas merujuk pada harga rata-rata yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode yang sama. Harga-harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.