For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar Dan Laut Sekitarnya Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: Kepmen KKP 35/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 35/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2015Publication Date:16 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Selat Pantar Dan Laut Sekitarnya Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Juni 2015
Publication Date16 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Suaka Alam Perairan dengan luas keseluruhan 276.693,38 Hektar, yang batas koordinat dan petanya tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Suaka Alam Perairan ini, dengan co-management bersama Pemerintah Kabupaten Alor hingga 2 Oktober 2016.

(-)

(-)