on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 12/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan tema "pemantapan daya saing ekonomi dan penguatan infrastruktur".
APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.562.740.477.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.612.908.245.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 50.167.768.000,00, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD terdiri atas Pajak, Retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal Daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.