on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Also known as: Perda Provinsi Maluku 5/2024 · Perda Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di daerah menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain: