For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Provinsi Maluku 5/2024 · Perda Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2024Publication Date:17 Juli 2024
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date17 Juli 2024
Publication Date17 Juli 2024
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di daerah menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain:

  1. Hak-hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi.
  3. Koordinasi: Pemerintah daerah membentuk mekanisme koordinasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dan organisasi penyandang disabilitas.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam berbagai bentuk, seperti pemberian saran, peningkatan kepedulian, pendidikan dan pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana, pendirian fasilitas rehabilitasi, bantuan tenaga ahli, bantuan sosial, dan penyediaan lapangan kerja.

1. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan secara bertahap. 2. Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan angkutan umum telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, maka paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas.

1. Setiap Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 158 dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin kegiatan, dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi/izin.