For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Pesawat Uap

Also known as: PP 17/1948 · PP No. 17 Tahun 1948 · PP Nomor 17 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1948Publication Date:10 Agustus 1948
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemeriksaan Pesawat Uap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1948
Publication Date10 Agustus 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya) terkait aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan pesawat uap dengan kondisi ekonomi saat ini, di mana biaya pemeriksaan telah meningkat secara signifikan. Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran biaya pemeriksaan yang sebelumnya diatur dalam Stoomverordening 1930. Pemakai pesawat uap diwajibkan membayar biaya tetap dan biaya berdasarkan luas dataran yang dipanasi. Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan biaya dalam kondisi tertentu. Pembayaran dilakukan melalui surat 'tanda pembayaran' yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja.

(-)

(-)