For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pungutan Hasil Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 16/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2007Publication Date:27 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Hasil Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date27 Desember 2007
Publication Date27 Desember 2007
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya ikan di Kabupaten Jeneponto. Usaha perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, mencakup usaha penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Pembudidayaan ikan meliputi air tawar, payau, laut, dan pembenihan.

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan yang menggunakan kapal tidak bermotor atau bermotor luar, serta pembudidaya ikan dengan lahan terbatas. Kapal perikanan dengan ukuran tidak lebih dari 10 GT wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). SIUP berlaku selama usaha perikanan berjalan, sementara SIPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Penerbitan SIUP dan SIPI dilakukan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Daerah. Izin diberikan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan dan dievaluasi setiap tahun. Retribusi dipungut atas penjualan hasil usaha perikanan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis hasil produksi dan harga pasar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Peraturan Daerah ini efektif dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).