on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pungutan Hasil Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 16/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya ikan di Kabupaten Jeneponto. Usaha perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, mencakup usaha penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Pembudidayaan ikan meliputi air tawar, payau, laut, dan pembenihan.
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan yang menggunakan kapal tidak bermotor atau bermotor luar, serta pembudidaya ikan dengan lahan terbatas. Kapal perikanan dengan ukuran tidak lebih dari 10 GT wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). SIUP berlaku selama usaha perikanan berjalan, sementara SIPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Penerbitan SIUP dan SIPI dilakukan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Daerah. Izin diberikan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan dan dievaluasi setiap tahun. Retribusi dipungut atas penjualan hasil usaha perikanan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis hasil produksi dan harga pasar.