For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2005

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:12 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2005
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date12 April 2005
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2003, Nomor 37) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 365.427.882.395,36, belanja sebesar Rp. 381.909.882.395,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.482.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.482.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)